BITUNG - Panitia Seminar Misi GMIM dalam rangka peringatan HUT GMIM Bersinode ke-90 resmi melaporkan perempuan HK alias Helena, oknum ASN Pemkot Bitung. Alhasil, ASN perempuan itu kini harus berurusan dengan proses hukum di Polres Bitung.
“Ya, sudah dilaporkan⊃1; Ini baru saja selesai, ” ujar Franky Mocodompis yang bertindak selaku pelapor, sore tadi saat ditemui di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bitung.
Franky sebagai pelapor mengatasnamakan panitia kegiatan Seminar Misi GMIM. Ia jadi salah satu anggota panitia dengan tupoksi koordinator seksi kegiatan. Dengan begitu, yang bersangkutan punya kapasitas menjadi pelapor dalam kasus ini.
Franky pun memberikan apresiasi ke Polres Bitung atas respons terhadap laporan yang dibuatnya. Menurut dia, pelayanan yang diberikan Polres Bitung sangat profesional, cepat dan tanggap.
“Tadi (membuat laporan) tidak lama. Dan begitu selesai saya langsung diarahkan ke Sat Reskrim untuk dibuatkan BAP. Jadi saya perlu mengapresiasi karena saya merasa hak saya sebagai pelapor diberikan sepenuhnya. Terima kasih Polres Bitung, ” ujar yang bersangkutan.
Terpisah, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasie Humas Iptu Natip Anggai turut membenarkan pelaporan di atas. Ia menyebut laporan tersebut sudah diterima dan sementara diproses oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bitung.
“Laporan ini dilaporkan di SPKT Polres Bitung pada hari ini, Selasa tanggal 20 Agustus 2024, sekitar pukul 14.36 WITA, ” ucapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp Messenger.
Diketahui, pelaporan terhadap Helena bermula dari viralnya unggahan yang bersangkutan di media sosial Facebook, Senin (19/08/2024). Unggahan dalam bentuk video itu ditujukan pada kegiatan Seminar Misi GMIM yang diadakan di GOR Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Bitung.
Unggahan video Helena berisi kata-kata dirinya yang menuding kegiatan Seminar Misi GMIM menguras APBD Pemkot Bitung. Ia menganggap pelaksanaan kegiatan tersebut jadi salah satu penyebab Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Pemkot Bitung belum terbayar. Video itu berlatar belakang pemasangan baliho kegiatan seminar oleh panitia satu hari sebelum hari H pelaksanaan, yakni Minggu (18/08/2024).
Adapun kata-kata yang diucapkan Helena di video tersebut sebagai berikut: “TPP belum bayar-bayar somo beking acara. Nda ada perasaan skali eh" (TPP belum dibayarkan sudah mau bikin acara. Tidak ada perasaan sama sekali)”. Ada juga kata-kata “Iyo kong apa dang? Apa dang ngoni pe maksud ha?. Berapa le tu di situ ada abis ha? Belum bayar TPP segala rupa mo beking” (Iya kenapa? Apa maksud kalian? Berapa (anggaran) yang habis di kegiatan itu? TPP belum bayar semua kegiatan mau dilaksanakan)”.
Baca juga:
Tony Rosyid: Semarang Banjir, Kemana Anies?
|
Helena sendiri telah dihubungi wartawan terkait persoalan ini. Namun begitu, sampai detik ini ASN yang sehari-hari bertugas di Badan Pendapatan Daerah Pemkot Bitung itu belum memberikan tanggapan.
Atas perbuatannya itu, Helena kini terancam hukuman pidana penjara selama enam tahun. Hal tersebut sebagaimana ketentuan hukum yang menjerat dia, yakni Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(***)